1.
Uang
Uang adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di
suatu negara. Mata uang yang
digunakan masyarakat Indonesia adalah Rupiah yang setiap kali untuk alat
pembayaran suatu barang yang kita beli.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang digunakan
dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·
Uang Kartal
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal menurut bahan
pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
-
Uang logam ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak
dan tembaga.
-
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
·
Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas
di antaranya :
·
Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
·
Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak)
sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
·
Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.
Menurut nilainya, uang
dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Uang penuh (full bodied money) dan
·
Uang tanda (token money).
2.
Bank
Bank diartikan sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa
bank lainnya.
Fungsi utama dari bank
adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
Jenis Bank
·
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya.
Tugas-tugas BI adalah:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.Mengatur dan mengawasi bank.
·
Bank Umum
Pengertian Bank Umum
menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah
proses memproduksi atau menghasilkan uang baru Terdapat tiga
cara untuk menciptakan uang:
2). Melalui
pengadaan utang dan pinjaman,
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar